Kamis, 26 April 2012

Hukum Perjanjian


HUKUM PERJANJIAN

1. Standar kontrak

Pengertian
• adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

— perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
— Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

2. Macam-macam perjanjian

1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

3. Syarat sahnya perjanjian

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.

2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi lakilaki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3. Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.


4. saat lahirnya perjanjian


Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
          a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
          b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
          c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak

5. pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian

Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:

- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

- Terkait resolusi atau perintah pengadilan

- Terlibat hukum

- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.


Sumber :    -http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
                 - http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/saat-lahirnya-perjanjian/
                 - http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN

Kamis, 19 April 2012

Hukum Perikatan


Pengertian Hukum Perikatan
           Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
          Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan mengenai hukum perikatan diatur dalam  Buku III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

Sumber : http://statushukum.com/hukum-perikatan.html


Dasar Hukum Perikatan
    
 Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
     
 
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.



Azas-azas dalam Hukum Perikatan

            Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Sumber :



Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.



Hapusnya Perikatan

Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
Karena pembaharuan hutang;
Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang;
Karena pembebasan utang;
Karena musnahnya barang yang terutang;
Karena batal atau pembatalan;
Karena berlakunya syarat pembatalan;
Karena lewat waktu atau kadaluarsa.




Kamis, 05 April 2012

Usir Kolesterol Jahat dengan Buah Ini


'Sebutir apel sehari, dokter pun menjauh'. Hmmm familiar dengan istilah ini? Ternyata, apel tidak hanya menjauhkan Anda dari dokter, tapi juga mengusir koleksterol jahat dari tubuh.

Menurut studi yang dilansir my health news, apel bisa menurunkan kadar kolesterol jahat dan meningkatkan kolesterol baik pada wanita tanpa membuat berat tubuh bertambah. Studi yang dilakukan Florida State University menunjukkan, wanita yang makan sebutir apel setiap hari selama enam bulan, kadar kolesterol jahatnya menurun hingga 23 persen. Sedangkan kolesterol baik meningkat sekitar 4 persen.

Hasil itu didapat setelah Profesor Departemen Nutrisi Bahram H. Arjmandi bersama timnya meneliti 160 wanita berusia 45 sampai 65 tahun. Responden dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama makan 75 gram (sekitar 1/3 cangkir) apel kering setiap hari selama satu tahun. Sementara kelompok kedua makan buah-buahan kering dalam rentang waktu yang sama.

Selama masa penelitian, contoh darah mereka diperiksa setiap tiga bulan sekali, enam bulan sekali dan di akhir periode penelitian. Apa hasilnya? Ternyata, kelompok yang makan apel, kolesterol jahat dalam darahnya lebih rendah dan lipid hydroperoxide (racun pada radikal bebas, penyebab kerusakan sel tubuh) berkurang dibandingkan saat pertama mereka mulai penelitian.

Para peneliti juga menemukan bahwa 240 kalori sehari yang didapat dari konsumsi apel tidak memicu naiknya berat tubuh pada wanita. Berat mereka justru berkurang hingga 3,3 pon dalam satu tahun.

"Meski dalam penelitian, responden mengonsumsi apel kering, efeknya sama jika mereka makan apel segar," ujar ahli diet Keri Gans, yang juga ikut dalam penelitian itu.

Bagaimana apel bekerja mengurangi kolesterol jahat? Dikutip dari Channel News Asia, serat-serat yang mudah hancur dalam apel bisa membantu menurunkan kadar kolesterol dalam darah. Serat-serat tersebut mengikat lemak dan membantu pengeluarannya.

Untuk menurunkan kolesterol, konsumsilah satu butir apel secara rutin setiap hari, selama satu tahun. Saran Magdalin Cheong, kepala bagian diet di Changi General Hospital. Apel yang terbaik menurut penelitian adalah yang berwarna merah dan masih segar. Apel merah dianggap lebih baik ketimbang apel hijau karena mengandung lebih banyak quercentin (zat anti oksidan) pada kulitnya.

Benarkah Musik Mozart Mampu Tingkatkan Kecerdasan?


 Musik klasik hasil ciptaan komposer legendari Mozart banyak diyakini dapat mendongkrak kecerdasan. Namun, hal itu dibantah oleh sebuah hasil riset yang dilaporkan Universitas Wina.

Disebutkan dalam laporan itu, kecerdasan individu yang mendengarkan Mozart di suasana hening tidak berbeda jauh dengan individu yang mendengarkan musik klasik sekaliber Bach atau Pearl Jam sekalipun.

Kesimpulan itu tentu mengejutkan, pasalnya sebagian masyarakat berkeyakinan mendengarkan Mozart mampu meningkatkan kecerdasan seseorang. Pemimpin Riset, Jacob Pietsching mengatakan individu yang mendengarkan musik diluar Mozart ternyata memiliki hasil tes yang lebih baik ketimbang individu yang mendengarkan mozart.

"Saya sarankan semua orang mendengarkan Mozart, tapi jangan harap dapat meningkatkan kemampuan kognitif," tambahnya seperti dikutip dari Telegraph, belum lama ini.

Sebelumnya, riset yang digagas University of California dan berlangsung tahun 1993 dengan melibatkan sejumlah remaja yang gemar mendengarkan mozart 1871 Sonata D mayor dengan dua piano. Tercatat rata-rata remaja yang mendengarkan musik klasik memiliki kemampuan nalar lebih baik ketimbang orang dewasa yang mendengarkan musik lain dalam sebuah ruang yang hening.

Kini, tim riset dari Universitas Wina Fakultas Psikologi telah menganalisis semua penelitian sejak tahun 1993 yang telah berusaha mengetahui efek Mozart dan menemukan tidak adanya bukti dari fenomena itu.

Banyaknya perdebatan terkait manfaat musik klasik memang memakan waktu lama. Dar.i 40 riset yang melibatkan 3.000 individu, tak satupun yang mampu memuaskan masyarakat


Sumber:RepublikaOnline

Makanan yang Bisa Hilangkan Bau Badan

Bau badan bisa membuat orang tersingkir dari pergaulan. Alhasil, sejuta cara dilakukan untuk membasmi bau badan. Berikut ada beberapa makanan yang bisa berkhasiat menghilangkan bau badan.

            Tubuh menghasilkan keringat dari kelenjar apokrin dan ekrin. Kelenjar ekrin memproduksi sebagian besar 'keringat asin' yang mendinginkan tubuh. Mayo Clinic mencatat bahwa bau badan timbul karena kelenjar apokrin, yang mengeluarkan keringat lemak di daerah dengan rambut berlimpah, seperti kulit kepala, ketiak dan selangkangan.

            Keringat berfungsi menghilangkan racun dari tubuh, termasuk yang dihasilkan melalui makanan yang Anda makan, yang dapat mengembangkan bau ketika kontak dengan bakteri pada kulit. Mengubah makanan bisa membantu bau tubuh.

Berikut beberapa makanan yang bisa membantu menghilangkan bau badan, seperti dilansir Livestrong, Sabtu (17/9/2011):

1. Daging putih
Makan daging putih seperti daging ayam dan ikan, bukan daging merah (daging sapi atau kambing), dapat mengurangi bau badan. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Chemical Senses tahun 2006 menyimpulkan bahwa mengonsumsi daging merah dapat memiliki efek negatif pada bau badan.

2. Sayuran
Oregon State University menyatakan bahwa bau badan amis dikaitkan dengan makan makanan yang mengandung tingkat kolin tinggi. Food and Nutrition Board of the Institute of Medicine merekomendasikan bahwa laki-laki mengonsumsi tidak lebih dari 550 mg kolin per hari dan perempuan tidak lebih dari 425 mg per hari.

Sayuran umumnya rendah kolin dan makan makanan yang kaya sayuran dimasak maupun segar (mentah) dapat membantu mengurangi bau badan. Sayuran yang mengandung jumlah kolin paling rendah antara lain kangkung, wortel, mentimun, labu, tomat, lobak, selada dan kol.

3. Buah
Buah adalah contoh lain makanan yang rendah kolin dan dapat membantu menghilangkan bau badan. Apel, stroberi, pir, jus jeruk, jus anggur, nanas, pisang, blueberry dan semangka mengandung beberapa tingkat terendah dari kolin.
Sumber: Detikhealth.com

Teknik Membaca

Membaca adalah kunci ke gudang ilmu. Ilmu yang tersimpan dalam buku harus digali dan dicari melalui kegiatan membaca. Keterampilan membaca menentukan hasil penggalian ilmu itu. Karena itu dapat dikatakan keterampilan membaca sangat diperlukan dalam dunia modern. Dan banyak orang mengatakan, Buku adalah Jendela Dunia.

Didalam membaca, Agar apa yang Anda baca tak "menguap" begitu saja, ada strateginya! Dengan menerapkan sejumlah panduan dalam membaca, Anda akan mendapatkan sesuatu dari buku yang dibaca. Panduan berikut ini bisa membuat cara membaca Anda lebih efektif :

1. Scanning
Scanning
atau membaca sepintas lalu, bertujuan untuk mendapatkan informasi, menjawab pertanyaan atau  menyelesaikan masalah yang spesifik. Misalnya, Anda ingin mengetahui tentang perjuangan wanita dalam revolusi Indonesia di sebuah buku sejarah. Bacalah dahulu daftar isi, abstraksi, kesimpulan akhir, ringkasan, dan tabel-tabel di dalam buku tersebut. Cara ini memungkinkan Anda untuk menemukan bagian yang relevan dengan apa yang Anda cari, dan Anda dapat hanya membaca informasi-informasi yang Anda butuhkan saja.

2. Skimming
Skimming
adalah membaca bagian awal sebuah bacaan secara cepat untuk memperoleh gambaran umum atau inti dari buku tersebut. Cari dan surveilah isi buku tersebut dengan membaca cepat bagian awal setiap babnya hingga Anda menemukan bagian yang Anda cari.


3. Membaca kalimat topik

Lakukan ini sebelum Anda membaca lebih dalam. Membaca kalimat-kalimat topik akan berguna ketika Anda mendapatkan bacaan yang padat atau konten yang benar-benar asing/baru bagi Anda. Bacalah kalimat topik atau kalimat inti dari setiap paragrafnya. Dengan ini, Anda akan mendapatkan overview atau gambaran dari bab tersebut

4. Baca secara detil
Setelah Anda melakukan 3 hal di atas, bacalah bagian utama atau bagian yang padat dari bacaan tersebut untuk menyaring bukti-bukti pendukung atau mendapatkan isi dari apa yang Anda cari. Bacalah perlahan, berikan perhatian pada hal-hal yang detil. Analisalah isi bacaan Anda dengan menghubungkan ide-ide yang terkait, mempertimbangkan berbagai sudut pandang, mengidentifikasi prinsip-prinsip kunci dari bacaan tersebut, menerapkan ide atau mentransfer pengetahuan dari bacaan tersebut, serta mengevaluasi argumen sang penulis terhadap bukti-bukti yang dipaparkan.

5. Bacalah untuk meningkatkan kemampuan menulis Anda
Setelah membaca, mungkin Anda tertarik untuk menulis tentang apa yang Anda cari tersebut. Nah, tingkatkanlah kemampuan menulis Anda dengan memperhatikan struktur dan teknik yang digunakan dalam bacaan Anda. Perhatikanlah struktur keseluruhan bacaan tersebut, struktur dan panjang paragraf, konstruksi argumen penulis, penggunaan bukti-bukti untuk penulisan, analisis literaturnya, transisi serta diskursus penulisan (hubungan antara tulisan satu dengan lainnya, serta alur (flow) tulisan tersebut), serta penggunaan bahasa dan gaya tulisan buku tersebut.
Selamat mencoba!

Sumber :   Kompas