HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM
DAGANG
Berdasarkan
Pasal 1 (bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini) dan Pasal 15 (bahwa segala persoalan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh
kitab ini dan oleh hukum perdata) KUHD dapat diketahui kedudukan KUHDagang
terhadap KUHPerdata. Pengertiannya, KUHDagang merupakan hukum yang khusus
(lexspecialis), sedangkan KUHPerdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex
generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi
genelari”,artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi
lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi
lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Berikut pengertian
‘perusahaan’
- Menurut Hukum
Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan
secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan
keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang
bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut Molengraff
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke
luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan
barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam
wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau
laba.
Ada
beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat
dikatakan menjalankan perusahaan jika telah menulusuri unsur – unsur, seperti
berikut :
- Terang-terangan
- Teratur
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Perusahaan yang
dijalankan dapat berbentuk sebagai berikut :
- Ia seorang diri saja
- Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
- Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu
Sumber :
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Seorang
pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang
dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang
atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
- Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
).
2.
Pembantu di luar perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi
kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam
Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar
dan komisioner ).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat :
- Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
- Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
- Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
Sumber :
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
- Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam
Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah
:
a)
Dokumen keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan
bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b)
Dokumen lainnya
Terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
- Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sumber :
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Badan
Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha
perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang,
perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara
resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan
perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk
mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin
usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat
usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
2.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
- Persekutuan Perdata, yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
- Persekutuan Firma, yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga (Pasal 16 KUH Dagang).
- Persekutuan Komanditer, yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
3.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia.
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain
berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pembagian perseroan
terbatas :
- PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
2. PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Keuntungan utama
membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasidalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
- Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Menurut
Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS
yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
- Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
- Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
- Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
- Perubahan besarnya modal dasar;
- Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara
itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
- Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
- Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Sumber :
KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional),
yaitu :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- §Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- §Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- §Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer, koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder, koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sumber :
YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September
2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum
setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus,
dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan
dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang
disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan
yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Perbuatan
hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih
yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran
Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber :
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan
modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. Jadi,
badan usaha milik negara dapat berupa :
- Perusahaan Jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
- Perusahaan Umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
- Perusahaan Perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.
Manfaat
BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar