Kamis, 05 Januari 2012

Kasus Ekonomi Koperasi 4


Koperasi Sembilan Sejati di Semarang Sejak berdiri 3 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Namun saat ini sedang mengalami kerugian. namun pengurus koperasi, Hendrawan (Ketua 1 Koperasi SS) melepaskan diri dari tanggung jawab. Laporan tersebut diketahui dari salah satu pengurus yang menganggap dirinya tidak ikut serta dalam terjadinya kerugian tersebut. sehingga hanya Hendrawanlah yang menjadi tersangka. Koperasi tersebut telah diduga menghancurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah serta menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total hampir Rp 100 miliar. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar.

Cara Penyelesaian:
Seharusnya pengurus koperasi tersebut tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian tersebut. pengurus yang telah melaporkan kasus ini bisa jadi sebagai upaya pelepasan tanngung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan / masyarakat atas simpanannya. selain itu, rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itupun semestinya juga disita. Kejadian seperti ini harus ditangani oleh pihak yang berwajib karena hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992. agar berjalan lancar, semestinya para deposan harus dijadikan saksi. yang seharusnya dilaporkan bukan hanya Hendrawan, namun juga Wijaya karena telah melakukan penggelapan dan dijerat pada Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. Menurut saya, pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar